Jumat, 04 Oktober 2013

PROFESI KEPENDIDIKAN

1.       Apa yang anda ketahui tentang profesi ?
Jawaban:
Profesi  adalah layanan masyarakat yang merupakan pekerjaan yang dilakukan selama hidup dan dijalankan sesuai jabatan dan keahlian tiap-tiap orang.
·         Menurut Dr. Sirkum Pribadi (1976) profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan.
·         Manurut Nugroho Notosusanto (1984) profesi adalah suatu vokasi yang memerlukan teknik dan prosedur kerja yang harus dipelajari secara sengaja dan dalam jangka waktu tertentu.
2.       Jelaskan perbedaan profesi, profesional, dan profesionalisme?
Jawaban:
Perbedaan profesi, profesional, dan profesionalisme yaitu:
Profesi                  : Merupakan pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat yang dilakukan      terus- menerus atau seumur hidup.
Profesional         : Pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian,              kecakapan, memenuhi standar, mutu, dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme                : Merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan pengetahuan secara terus-menerus
3.       Apa perbedaan pendidik dan pendidikan?
Jawaban:                                                                            
Perbedaan pendidik dan pendidikan antara lain:
Pendidik                     : Orang yang memberikan ilmu kepada anak didik atau pelaku pendidikan atau  lebih tepatnya guru dan dosen.
Pendidikan   : Bahan atau materi yang harus diajarkan kepada siswa sampai siswa benar-benar paham dan mengerti materi yang disampaikan oleh pendidik. Materi dan bahan ajar itu, bukan hanya yang mencakup kurikulum dari dinas tetapi mencakup semua aspek kehidupan. Jadi, semua ilmu yang baik, alangkah baiknya jika diajarkan kepada siswa.
4.       Sebutkan siapa tokoh pendidikan nasional kita dan tuliskan arti semboyannya!
Jawaban:
Tokoh nasional kita adalah K. H. Dewantara dengan semboyannya yaitu:
Ing ngarso sun tulodo
Ing madyo mangun karso
Tut wuri handayani
Yang artinya:
Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan. Bahwa seorang pendidik, pada saat di depan anak didik harus dapat memberikan contoh yang baik dan mulia kepada siswa. Mulai dari perilaku, cara berpakaian dan sebagainya sehingga anak didik menjadi anak yang baik. Harus mampu memberikan prakarsa. Jika siswa membutuhkan segala saran dan petunjuk yang harus disampaikan. Pada saat di belakang harus mampu memberikan dorongan dan motivasi kearah yang lebih baik.

5.       Ada 9 kode etik guru, diantaranya guru melaksanakan kejujuran profesional, dan melaksanakan segala kebijaksanan pemerintahan dalam bidang pendidikan? Jekaskan dengan singkat menurut pendapat anda!
Jawaban:
Seorang pendidik memberikan penilaian kepada siswa berdasarkan obyektifitas dan apa adanya, sebatas kemampuan siswa itu sendiri, supaya siswa tahu dan mengerti letak kesalahan dan kekurangan dalam tiap mata pelajaran yang diajarkan.
Tetapi program pemerintah sisiwa harus lulus dengan nilai KKM yang sebenarnya secara realita dan kenyataan siswa belum mampu mencapai nilai KKM, sehingga terjadilah dilema dalam batin guru yang bertentangan dengan hati nurani guru.
6.       Apa yang anda ketahui tentang: PGRI, CBSA, KTSP, MGMP, NSP, BNSP, SNP, MBS, KKM, Silabus dan RPP?
Jawaban:
·         PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
organisasi yang dibuat pasca Indonesia merdeka yang merupakan bagian dari alat perjuangan bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperjuangkan Pendidikan Nasional yang ajarannya berbeda dengan pendidikan pada zaman kolonial.
·         CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif)
program yang di terapkan masa orde baru pada tahun 1969-1980 yang menekankan keaktifan siswa. Peran guru dalam memotifasi anak didik dalam suatu kegiatan belajar khususnya ditingkat SD dengan metode pembelajaran sosiodrama, penelitian sederhana, dan kerja kelompok dalam bentuk diskusi.
·         KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
kurikulum yang banyak  memberi peluang pada guru untuk mengembangkan kurikulum ditingkat sekolah asal tidak jauh menyimpang dari standar isi dan standar kompetensi lulusan sekolah.
·         MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
seorang guru dalam bidang studi tertentu yang menyatukan langkah, pemikiran, kebijakan produk dari beberapa guru dalam mata pelejaran yang sama, biasanya berlapis-lapis dari satuan terkecil MGMP sekolah, MGMP rayon atau kecamatan dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tinggi. Produk nyata MGMP Promes (progam semester), Prota (progam tahunan), Sapel (satuan pelajar), Silabus.
·         NSP (Nasional Sertifikasi Profesi)
Dibentuk berdasarkan PP No.23 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi utamanya pasal 4:
Ø  Ayat 1: Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ø  Ayat 2: Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
·         BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kewenangan sebagay otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
·         SNP (Standar Nasional Pendidikan)
tujuannya yaitu menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Terdiri dari 8 SNP:
Ø  Standar kelulusan
Ø  Standar isi
Ø  Standar proses
Ø  Standar pendidikan dan mutu pendidikan
Ø  Standar sarana dan prasarana
Ø  Standar pengelolaan
Ø  Standar pembiayaan pendidikan
Ø  Standar penilaian pendidikan
·         MBS (Managemen Berbasis Sekolah)
program kurikulum dalam suatu sekolah yang lebih menekan kepada mutu dalam tata kelola sekolah. Dalam suatu sekolah memiliki pengurus dan organisasi posisi baik kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru-guru, staf TU, penjaga sekolah, dan satpam yang masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada sekolah.
·         KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
nilai yang harus dicapai oleh seorang siswa, pada nilai tertentu sudah ditentukan oleh MGMP, guru masing-masing bidang studi, pihak sekolah dan yang lainnya.
·         KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
aturan yang menekan kepada siswa yang harus memiliki kompetensi dasar (kemampuan dasar tertentu dari setiap bidang studi yang diterima atau diajarkan) dalam suatu tingkat pendidikan.
·         Silabus
penjabaran bidang studi tertentu agar pendidik mempunyai pegangan yang jelas, terutama materi yang akan disampaikan kepada anak didik.
·         RPP (Rencana Proses Pembelajaran)

program yang memuat tentang rencana materi yang akan disampaikan kepada siswa pada hari itu baik metode pembelajaran dan kurikulum juga harus ada persetujuan dari kepala sekolah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar