1.
Apa yang anda ketahui tentang profesi ?
Jawaban:
Profesi adalah
layanan masyarakat yang merupakan pekerjaan yang dilakukan selama hidup dan dijalankan
sesuai jabatan dan keahlian tiap-tiap orang.
·
Menurut Dr. Sirkum Pribadi (1976) profesi adalah
suatu pernyataan atau suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan.
·
Manurut Nugroho Notosusanto (1984) profesi
adalah suatu vokasi yang memerlukan teknik dan prosedur kerja yang harus
dipelajari secara sengaja dan dalam jangka waktu tertentu.
2.
Jelaskan perbedaan profesi, profesional, dan
profesionalisme?
Jawaban:
Perbedaan profesi, profesional, dan profesionalisme yaitu:
Profesi :
Merupakan pekerjaan atau jabatan dalam masyarakat yang dilakukan terus- menerus atau seumur hidup.
Profesional : Pekerjaan yang menjadi sumber
penghasilan yang memerlukan keahlian, kecakapan, memenuhi standar,
mutu, dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme : Merupakan komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan pengetahuan secara terus-menerus
3.
Apa perbedaan pendidik dan pendidikan?
Jawaban:
Perbedaan pendidik dan pendidikan antara lain:
Pendidik : Orang
yang memberikan ilmu kepada anak didik atau pelaku pendidikan atau lebih tepatnya guru dan dosen.
Pendidikan : Bahan atau materi yang harus diajarkan
kepada siswa sampai siswa benar-benar paham dan mengerti materi yang
disampaikan oleh pendidik. Materi dan bahan ajar itu, bukan hanya yang mencakup
kurikulum dari dinas tetapi mencakup semua aspek kehidupan. Jadi, semua ilmu
yang baik, alangkah baiknya jika diajarkan kepada siswa.
4.
Sebutkan siapa tokoh pendidikan nasional kita
dan tuliskan arti semboyannya!
Jawaban:
Tokoh nasional kita adalah K. H. Dewantara dengan
semboyannya yaitu:
Ing ngarso sun tulodo
Ing madyo mangun karso
Tut wuri handayani
Yang artinya:
Di depan memberi contoh, di tengah
memberi semangat, dan di belakang memberi dorongan. Bahwa seorang pendidik,
pada saat di depan anak didik harus dapat memberikan contoh yang baik dan mulia
kepada siswa. Mulai dari perilaku, cara berpakaian dan sebagainya sehingga anak
didik menjadi anak yang baik. Harus mampu memberikan prakarsa. Jika siswa
membutuhkan segala saran dan petunjuk yang harus disampaikan. Pada saat di
belakang harus mampu memberikan dorongan dan motivasi kearah yang lebih baik.
5.
Ada 9 kode etik guru, diantaranya guru
melaksanakan kejujuran profesional, dan melaksanakan segala kebijaksanan
pemerintahan dalam bidang pendidikan? Jekaskan dengan singkat menurut pendapat
anda!
Jawaban:
Seorang pendidik memberikan penilaian
kepada siswa berdasarkan obyektifitas dan apa adanya, sebatas kemampuan siswa
itu sendiri, supaya siswa tahu dan mengerti letak kesalahan dan kekurangan
dalam tiap mata pelajaran yang diajarkan.
Tetapi program pemerintah sisiwa harus
lulus dengan nilai KKM yang sebenarnya secara realita dan kenyataan siswa belum
mampu mencapai nilai KKM, sehingga terjadilah dilema dalam batin guru yang
bertentangan dengan hati nurani guru.
6.
Apa yang anda ketahui tentang: PGRI, CBSA, KTSP,
MGMP, NSP, BNSP, SNP, MBS, KKM, Silabus dan RPP?
Jawaban:
·
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
organisasi yang dibuat pasca Indonesia
merdeka yang merupakan bagian dari alat perjuangan bangsa dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperjuangkan Pendidikan Nasional yang
ajarannya berbeda dengan pendidikan pada zaman kolonial.
·
CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif)
program yang di terapkan masa orde baru
pada tahun 1969-1980 yang menekankan keaktifan siswa. Peran guru dalam
memotifasi anak didik dalam suatu kegiatan belajar khususnya ditingkat SD
dengan metode pembelajaran sosiodrama, penelitian sederhana, dan kerja kelompok
dalam bentuk diskusi.
·
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
kurikulum yang banyak memberi peluang pada guru untuk mengembangkan
kurikulum ditingkat sekolah asal tidak jauh menyimpang dari standar isi dan
standar kompetensi lulusan sekolah.
·
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
seorang guru dalam bidang studi tertentu
yang menyatukan langkah, pemikiran, kebijakan produk dari beberapa guru dalam
mata pelejaran yang sama, biasanya berlapis-lapis dari satuan terkecil MGMP
sekolah, MGMP rayon atau kecamatan dan seterusnya sampai tingkat yang lebih
tinggi. Produk nyata MGMP Promes (progam semester), Prota (progam tahunan),
Sapel (satuan pelajar), Silabus.
·
NSP (Nasional Sertifikasi Profesi)
Dibentuk
berdasarkan PP No.23 tahun 2003, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
utamanya pasal 4:
Ø
Ayat 1: Guna terlaksananya tugas sertifikasi
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, BNSP dapat memberikan
lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Ø
Ayat 2: Ketentuan mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
·
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Merupakan badan independen yang
bertanggung jawab kepada presiden yang memiliki kewenangan sebagay otoritas
sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi
bagi tenaga kerja.
·
SNP (Standar Nasional Pendidikan)
tujuannya yaitu menjamin mutu pendidikan
nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat.
Terdiri dari 8 SNP:
Ø
Standar kelulusan
Ø
Standar isi
Ø
Standar proses
Ø
Standar pendidikan dan mutu pendidikan
Ø
Standar sarana dan prasarana
Ø
Standar pengelolaan
Ø
Standar pembiayaan pendidikan
Ø
Standar penilaian pendidikan
·
MBS (Managemen Berbasis Sekolah)
program kurikulum dalam suatu sekolah
yang lebih menekan kepada mutu dalam tata kelola sekolah. Dalam suatu sekolah
memiliki pengurus dan organisasi posisi baik kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, guru-guru, staf TU, penjaga sekolah, dan satpam yang masing-masing
mempunyai tugas dan tanggung jawab kepada sekolah.
·
KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
nilai yang harus dicapai oleh seorang
siswa, pada nilai tertentu sudah ditentukan oleh MGMP, guru masing-masing
bidang studi, pihak sekolah dan yang lainnya.
·
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi)
aturan yang menekan kepada siswa yang
harus memiliki kompetensi dasar (kemampuan dasar tertentu dari setiap bidang
studi yang diterima atau diajarkan) dalam suatu tingkat pendidikan.
·
Silabus
penjabaran bidang studi tertentu agar
pendidik mempunyai pegangan yang jelas, terutama materi yang akan disampaikan
kepada anak didik.
·
RPP (Rencana Proses Pembelajaran)
program yang memuat tentang rencana
materi yang akan disampaikan kepada siswa pada hari itu baik metode
pembelajaran dan kurikulum juga harus ada persetujuan dari kepala sekolah
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar